Sabtu, 20 Juni 2015

PEMBEKALAN ANTI NARKOBA BAGI PARA PELAKU SENI TRADISI

Selamatkan Pengguna Narkoba Dengan Rehabilitasi, Bukan Penjara Dalam rangka menjalankan amanah UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu jaminan ketersediaan rehabilitasi medis dan sosial. Seluruh masyarakat diharapkan mampu menolong atau menyelamatkan pengguna narkoba demi masa depan mereka. Ini tidak lain bertujuan untuk mengembalikan pengguna narkoba ke dalam kehidupan masyarakat.
Mengenai hal tersebut, Dhian Widyawati, Ketua Sanggar Dhian Riang Utama (DRU) mengemukakan bahwa tentunya semua harus berjalan tanpa mengabaikan proses hukum bahwa pengguna narkotika dan pengguna tetap tidak boleh dijebloskan ke penjara, melainkan dipulihkan di lembaga perawatan dan rehabilitasi. Oleh karena itu Sanggar Dhian Riang Utama menggandeng Badan Narkotika Nasional serta para pelaku seni tradisi Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan menyelenggarakan kegiatan PEMBEKALAN ANTI NARKOBA BAGI PARA PELAKU SENI TRADISI dengan tema “SELAMATKAN PENGGUNA NARKOBA DENGAN REHABILITASI, BUKAN PENJARA” pada hari Senin, 15 Juni 2015 di Jl. Manunggal V No. 10 RT. 001/05, Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Turut hadir tiga narasumber yang berkompeten dibidangnya masing-masing, Andi Sardono, Surveyor Badan Narkotika Nasional, Uki Bayu Sedjati, Tokoh Seniman Tangerang Selatan, Rik A Sakri, Tokoh Seniman Jakarta Selatan, Chavcay Saefullah, Ketum Dewan Kesenian Tangerang Selatan, serta para pelaku seni tradisi Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Menurutnya bahwa mensosialisasikan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu jaminan ketersediaan rehabilitasi medis dan sosial adalah sangat penting bagi masyarakat, sehingga seluruh masyarakat, khususnya pelaku seni tradisi diharapkan mampu menolong atau menyelamatkan pengguna narkoba demi masa depan mereka. “Ini tidak lain bertujuan untuk mengembalikan pengguna narkoba ke dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya. Tentunya semua harus berjalan tanpa mengabaikan proses hukum bahwa pengguna narkotika dan pengguna tetap tidak boleh dijebloskan ke penjara, melainkan dipulihkan di lembaga perawatan dan rehabilitasi. Kegiatan PEMBEKALAN ANTI NARKOBA BAGI PARA PELAKU SENI TRADISI dengan tema “SELAMATKAN PENGGUNA NARKOBA DENGAN REHABILITASI, BUKAN PENJARA” ini diselenggarakan dengan harapan seluruh komponen kekuatan sosial politik, organisasi/lembaga kemasyarakatan, khususnya pelaku seni tradisi perlu saling bahu-membahu, membina persatuan dan kesatuan serta berkiprah mempersembahkan karya terbaik untuk mewujudkan Indonesia bebas penyalahgunaan narkoba. “Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa rehabilitasi bagi pengguna narkoba jauh lebih baik daripada di penjara,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar