Sabtu, 06 Desember 2014

Bamus Betawi

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang perundang-undangan bagi pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pendukungnya, Badan Musyawarah (Bamus) Betawi menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan” pada Sabtu, 6 Desember 2014 di Hotel Mega Anggrek, Pal Merah, Jakarta Barat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Indro Baskoro (Kemendagri), H. Darwis (Kesbangpol DKI), Harmino (Polda Metro Jaya), Pengurus Bamus Betawi, serta Pengurus Ormas pendukung Bamus Betawi. Dan kegiatan ini dibuka langsung oleh H. Zainuddin, MH, SE, Wakil Ketua Umum Bamus Betawi. Didalam kata sambutannya, H. Zainuddin, MH, SE yang biasa disapa Bang Haji Oding mengatakan bahwa kegiatan ini adalah untuk memperkaya pengetahuan para peserta tentang organisasi menurut perundang-undangan yang berlaku dalam menata organisasi kedepan untuk kota Jakarta. “Artinya bahwa orang Betawi mempunyai semangat dalam berkumpul dan berkelompok yang menghidupkan ruh Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan,” ungkapnya. Lebih lanjut, Bang Haji Oding mengajak kepada seluruh peserta untuk dapat menyatukan visi dan misi dalam membangun kota Jakarta. Bamus Betawi harus bersatu memajukan masyarakat Betawi kedepan. “Kita harus konsentrasi dalam membangun kota Jakarta dengan langkah yang harus disatukan untuk melakukan sesuatu lebih baik,” jelasnya. Organisasi Bamus Betawi harus tertata dengan baik dalam segala bidang, termasuk menertibkan Ormas-Ormas yang mendukung Bamus Betawi. Kalau hal ini semua dapat dikelola dengan baik, Insya Allah kita bisa jaya. “Harkat dan martabat “marwah” Betawi dapat terjaga dan terpelihara sesuai dengan apa yang kita cita-citakan bersama,” tambahnya. (bek/ziz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar